Berbagai Artikel Menarik Ada Disini

Pengertian SSP

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});




Pengertian Surat Setoran Pajak (SSP)
            Surat setoran pajak adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalaui kantor penerima pembayaran.

Fungsi Surat Setoran Pajak (SSP) adalah sebagai bukti pembayaran paajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatakan validasi.

a.    a.    Pembayaran Pajak dan Surat Setoran Pajak.
Pembayaran pajak di lakukan dengan beberapa cara sebagai berikut:
  • ·         Membayar sendiri  pajak yang terutang
  • ·         Melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain
  • ·         Melalui pembayaran pajak di luar negeri
  • ·         Pemungutan PPN olenh pihak penjual atau oleh pihak yang di tunjuk pemerintah
  • ·         Pembayaran pajak lainnya seperti:

  1.           Pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB)
  2.           Pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
  3.           Pembayaran bea materai.
b.     B. Surat Setoran Pajak (SSP)  Standar
SSP Standar adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan atau berfungsi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kantor Penerima Pembayaran dan digunakansebagai bukti pembayaran dengan bentuk, ukuran dan isi sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Per-01/PJ./2006)
SSP Standar dapat digunakan untuk pembayaran semua jenis pajak yang dibayar melalui Kantor Penerima Pembayaran yang belum terhubung secara on line tapi masih berhak menerima pembayaran pajak, dan untuk penyetoran/pemungutan PPh Pasal 22 Bendaharawan dan atau PPN Bendaharawan.

SSP Standar  dibuat dalam rangkap 5 (lima), yang peruntukannya sebagai berikut :
          Lembar ke-1: Untuk Arsip Wajib Pajak;
·         Lembar ke-2 : Untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
·         Lembar ke-3: Untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke KPP;
·         Lembar ke-4 : Untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran;
·         Lembar ke-5: Untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perundangan    perpajakan yang berlaku.
·         SSP Standar diisi sesuai dengan Buku Petunjuk Pengisian SSP sebagaimana ditetapkan dalam lampiranII Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. Per-01/PJ./2006
Wajib Pajak dapat mengadakan sendiri SSP Standar sepanjang bentuk, ukuran dan isinya sesuai dengan lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

C. SSP Khusus
SSP Khusus adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke Kantor Penerima Pembayaran yang dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran dengan menggunakan mesin transaksi dan atau alat lainnya yang isinya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-01/Pj./2006, dan mempunyai fungsi yang sama dengan SSP Standar dalam administrasi perpajakan. SSP Khusus dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran yang telah mengadakan kerja sama Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) dengan Direktorat Jenderal Pajak.
SSP Khusus dicetak :
  • ·         pada saat transaksi pembayaran atau penyetoran pajak sebanyak 2 (dua) lembar, yang berfungsi sama dengan lembar ke-1 dan lembar ke-3 SSP Standar;
  • ·         terpisah sebanyak 1 (satu) lembar, yang berfungsi sama dengan lembar ke-2 SSP Standar untuk diteruskan ke KPPN sebagai lampiran Daftar Nominatif Penerimaan (DNP).

Pengertian SSP Rating: 4.5 Diposkan Oleh: muharir

0 komentar:

Post a Comment