Surat
setoran pajak adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan
pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalaui kantor
penerima pembayaran.
Fungsi Surat Setoran Pajak
(SSP) adalah sebagai bukti pembayaran paajak apabila telah disahkan oleh
pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah
mendapatakan validasi.
a. a. Pembayaran Pajak dan Surat Setoran Pajak.
Pembayaran pajak di lakukan dengan beberapa cara sebagai berikut:
- · Membayar sendiri pajak yang terutang
- · Melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain
- · Melalui pembayaran pajak di luar negeri
- · Pemungutan PPN olenh pihak penjual atau oleh pihak yang di tunjuk pemerintah
- · Pembayaran pajak lainnya seperti:
- Pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB)
- Pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
- Pembayaran bea materai.
b. B. Surat Setoran Pajak (SSP) Standar
SSP
Standar adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan atau berfungsi untuk
melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kantor Penerima
Pembayaran dan digunakansebagai bukti pembayaran dengan bentuk, ukuran dan isi sebagaimana
ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Per-01/PJ./2006)
SSP Standar dapat
digunakan untuk pembayaran semua jenis pajak yang dibayar melalui Kantor
Penerima Pembayaran yang belum terhubung secara on line tapi masih berhak
menerima pembayaran pajak, dan untuk penyetoran/pemungutan PPh Pasal 22
Bendaharawan dan atau PPN Bendaharawan.
SSP Standar dibuat dalam rangkap 5 (lima), yang
peruntukannya sebagai berikut :
Lembar
ke-1: Untuk Arsip Wajib Pajak;
· Lembar ke-2 : Untuk
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
(KPPN);
· Lembar ke-3: Untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke KPP;
· Lembar ke-4 :
Untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran;
· Lembar ke-5: Untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain
sesuai dengan ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku.
· SSP Standar diisi sesuai dengan Buku Petunjuk
Pengisian SSP sebagaimana ditetapkan dalam lampiranII Peraturan Direktur
Jenderal Pajak No. Per-01/PJ./2006
Wajib
Pajak dapat mengadakan sendiri SSP Standar sepanjang bentuk, ukuran dan isinya
sesuai dengan lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
C. SSP Khusus
SSP
Khusus adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke Kantor
Penerima Pembayaran yang dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran dengan
menggunakan mesin transaksi dan atau alat lainnya yang isinya sesuai dengan
yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-01/Pj./2006,
dan mempunyai fungsi yang sama dengan SSP Standar dalam administrasi
perpajakan. SSP Khusus dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran yang telah
mengadakan kerja sama Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) dengan
Direktorat Jenderal Pajak.
SSP Khusus dicetak :
- · pada saat transaksi pembayaran atau penyetoran pajak sebanyak 2 (dua) lembar, yang berfungsi sama dengan lembar ke-1 dan lembar ke-3 SSP Standar;
- · terpisah sebanyak 1 (satu) lembar, yang berfungsi sama dengan lembar ke-2 SSP Standar untuk diteruskan ke KPPN sebagai lampiran Daftar Nominatif Penerimaan (DNP).
0 komentar:
Post a Comment